PANDEGLANG, - Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, Andang Suherman bersama jajaran pengurus lainnya, berkunjung ke Rutan Kelas 2 B Kabupaten Pandeglang, Kamis (29/8/2024).
Kunjungan tersebut dalam rangka audiensi sekaligus silaturahmi menjalin kemitraan antara insan pers dengan pihak Rutan Kelas 2 Pandeglang.
Pada kesempatan itu insan pers JNI Banten ditemui Kasubsi bidang Pelayanan, Ajat, dan bidang administrasi, Heryadi serta bidang humas, Deni.
Disela audiensi Andang Suherman memaparkan soal supremasi hukum, terlebih proses hukum perkara tindak pidana. Andang juga menyinggung tugas dan fungsi Rutan, dimana menurutnya, rutan sudah sejatinya melaksanakan perawatan dan pembinaan tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Terutama jika dilihat dari Fungsinya Rutan yang memiliki tiga fungsi selain pelayanan terhadap tahanan, rutan juga melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib serta disipilin para pegawai rutan, " tukas Andang seraya mengatakan kalau rutan juga berwenang memberikan semua hak - hak terpidana termasuk pelayanan dalam proses permohonan Pembebasan Bersyarat ( PB) atau Cuti Bersama (CB).
Sementara Kasubsi Pelayanan Rutan 2 B Pandeglang, Ajat mengapresiasi kinerja pers sebagai salah satu lembaga kontrol sosial. Karena kata Ajat peran pers sangat penting dalam mengedukasi masyarakat.
Menyoal tugas dan fungsi rutan dalam pelayanan terpidana kata Ajat sejauh ini pihak rutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dibawah bimbingan kepala rutan dan tentunya berdasarkan aturan dan prosedur yang ada.
"Karena semua itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami selaku petugas yang sudah sepatutnya dilakukan dengan sebaik mungkin, " tukas Ajat
Lebih lanjut tambah Ajat, untuk prosedur permohonan Pembebasan Bersayarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB), pihaknya mempersilahkan keluarga terpidana untuk mengajukan atau menyampaikan permohonan PB atau CB ke rutan.
"Permohonan tersebut tentu akan menjadi pertimbangan terlebih dulu, terlebih menilai prilaku terpidana selama menjalani hukuman di dalam rutan, apakah berprilaku baik atau tidak. Dan yang mesti dipahami yang namanya permohonan itu kan sebuah usulan apakah bisa diterima atau tidak. Kendati demikian semua ada aturannya. Yang jelas kami sebagai petugas rutan akan memberikan semua hak - haknya terpidana, " pungkasnya ***